Terdakwa Penipuan Rahmat: Saldo Rekening Tak Cukup untuk Pencairan Cek

by -257 Views

Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo tak cukup untuk mencairkan cek. Melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Ranggo mengakui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan sebagai pemberi pinjaman uang kepada Ranggo. Frans Napitupulu menjelaskan bahwa ada tiga lembar cek yang ingin dicairkan oleh pihak korban, namun selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Majelis hakim menanyakan perbedaan saldo rekening terdakwa dengan jumlah yang dijanjikan kepada korban, sebesar Rp3,75 miliar.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan untuk keperluan pagelaran konser musik Sabiphoria. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa tidak membayar uang pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikan kepada korban, meskipun korban berusaha mencairkan cek tersebut namun selalu ditolak karena dana tidak mencukupi.

Korban yang merasa tertipu dan dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Hingga saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa dan ahli pada keesokan harinya dengan terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Usulan kuasa hukum terdakwa agar kliennya dapat dihadirkan langsung juga disetujui oleh majelis hakim, untuk memberikan keterangan yang lebih komprehensif.

Source link