Jadwal Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani 1 Juli

by -13 Views

Pada Selasa (1/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit oleh Nikita Mirzani. Hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk mengajukan keberatan setelah dakwaan dibacakan. Hakim menegaskan bahwa sidang ini tidak transaksional dan meminta kerja sama dari semua pihak untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar.

Kairul Soleh juga menekankan bahwa pihak yang berjanji dapat mempengaruhi kasus ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Sidang akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan untuk menemukan kebenaran dalam kasus ini. Nikita Mirzani pun berharap agar proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani didakwa mengancam bos perawatan kulit untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita juga dituduh menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Nikita ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Semua proses persidangan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Source link