Peradi Bersatu, sebuah perkumpulan advokat di Indonesia, telah meminta Polda Metro Jaya untuk segera menangani kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menekankan pentingnya kerja profesional dari penyidik dengan gerak cepat, karena dampak kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat. Ketua DPN Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu, juga meminta perhatian Kapolda Metro Jaya untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan guna menghindari narasi yang salah dan fitnah yang terus dibangun oleh oknum tertentu.
Zevrijin juga mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus ini terkendala oleh penggabungan lima laporan polisi menjadi satu, yang memperlambat proses hukum. Sebelumnya, Peradi Bersatu telah mendesak Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus ini agar segera disidik lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi dan pernyataan sebaiknya dilakukan di pengadilan, bukan tersebar di media atau tempat lain yang bisa memperkeruh suasana.
Dugaan tentang ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi sebelumnya telah dilaporkan oleh Advocate Public Defender yang bergabung dalam Peradi Bersatu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini menimbulkan kontroversi dan pelaporan terhadap Roy Suryo Cs atas tuduhan penghasutan. Dalam konteks penanganan hukum ini, Peradi Bersatu terus memantau perkembangan kasus dan menekankan agar proses hukum dijalankan dengan cepat dan profesional.





