Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi tersebut menyebabkan seorang petugas mengalami luka bakar yang serius. Korban, seorang anggota Polri berpangkat Ipda berinisial DA, mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Setelah unjuk rasa yang berujung anarkis, petugas berhasil mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, enam orang tersangka ini memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam kejadian tersebut. Empat orang di antaranya melakukan tindakan pembakaran ban, membawa bensin, dan menyiramkan bensin ke arah ban.
Pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya dilakukan sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah disita oleh petugas, termasuk dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit telepon seluler, dan satu unit mobil angkutan. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan, sedangkan enam tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berujung menjadi kekerasan tersebut. Keseluruhan proses hukum terkait kasus ini dikawal oleh pihak berwajib untuk mencari kebenaran dan keadilan.





