Vadel Sidang Dakwaan: Tangan Diborgol di PN Jaksel

by -22 Views

Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), yaitu Vadel Alfajar Badjideh (19), muncul dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol. Vadel turun dari kendaraan tahanan diawasi oleh petugas Kejaksaan dan polisi, diikuti oleh sejumlah awak media. Penampilan Vadel yang baru, dengan rambut dipotong pendek dan mengenakan rompi merah nomor 97, menarik perhatian para hadirin. Sidang perdana Vadel digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel. Vadel ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Vadel Badjideh, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, menghadapi ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atas perbuatannya. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Source link