Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan terkait kasus keluarga yang terlibat keributan hanya karena utang sebesar Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan serta akan segera memeriksa korban. Sri juga menunggu hasil “visum et repertum” (VER) korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kronologi kasus penganiayaan ini dimulai ketika ibu dari terlapor K menagih utang sebesar Rp12.000 milik kakak korban. Saat ibu korban menolak membayar utang, ibu terlapor K dan istri terlapor F kembali ke rumah korban dan membahas masalah utang kakak korban. Korban juga mengungkapkan bahwa ZF, terlapor yang lain, belum membayar utang sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban selama dua tahun.
Namun, situasi memanas ketika istri terlapor F menampar korban dan menariknya ke luar rumah. Korban pun menendang F, yang kemudian dibalas dengan pemukulan oleh F, K, dan ZF ke berbagai bagian tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami lebam serta luka cakar di pipi kanan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Insiden semacam ini memperlihatkan pentingnya penyelesaian utang secara damai tanpa harus melibatkan kekerasan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar masalah utang dapat diselesaikan dengan bijaksana tanpa melanggar hukum.
Copyright © ANTARA 2025.





