Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

by -210 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho mengungkapkan bahwa pelaku ini menyimpan sabu-sabu seberat 436 gram di dalam kotak biskuit untuk menyembunyikan substansi tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di daerah Papanggo, Tanjung Priok. TN mengaku hanya bertugas untuk mengantar barang haram tersebut kepada pembeli dan diduga mendapat pasokan dari bandar narkoba di Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika, dengan 29 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Dari total tersangka, sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna narkotika.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan kasus-kasus narkotika ini merupakan upaya keras Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Seluruh informasi di atas disampaikan oleh Mario Sofia Nasution dan telah diedit oleh Sri Muryono, dengan hak cipta © ANTARA 2025.

Source link