Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -43 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam tindakan keimigrasian ilegal. Kedua WNA bernama ZM dan ZY diduga menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara tidak sah. ZM merupakan pemegang izin terbatas untuk perusahaan PT LSTTI yang ternyata tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki data keuangan yang jelas. Sementara itu, ZY juga terlibat dalam praktik serupa dengan perusahaan PT DHI yang ternyata hanya sebuah ruko kosong di Pinangsia, Jakarta Barat. Kedua perusahaan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif oleh kantor imigrasi. Atas tindakan ini, ZM dan ZY akan segera dideportasi ke Tiongkok sebagai negara asal mereka. Pelaksanaan program pengawasan izin tinggal investor asing terus dilakukan untuk menghindari praktik ilegal semacam ini di masa depan.

Source link