Penangkapan WNA Bangladesh oleh Imigrasi Jaksel Tanpa Cap Resmi

by -25 Views

Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dengan inisial MJU karena ia masuk ke Indonesia tanpa cap resmi. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, MJU terdeteksi telah memasuki Indonesia pada bulan Juni 2025 setelah menumpang kapal nelayan dari Malaysia bersama dengan 40 penumpang lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

MJU, yang membayar sejumlah uang kepada seseorang sebesar 3.000 ringgit Malaysia untuk dapat menumpangi kapal tersebut, memiliki tujuan awal untuk bekerja di Australia namun akhirnya ia diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Setelah menyadari keberadaannya di Indonesia, MJU kemudian menggunakan layanan transportasi daring menuju Kota Medan dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota.

Setelah tiba di Jakarta, MJU memutuskan untuk mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh dan kemudian menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan keimigrasian dan melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam masalah keimigrasian di Indonesia.

Source link