Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kompol Murodih dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan. Belum pasti berapa jumlah korban yang terlibat, namun pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan pendampingan kepada para korban untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
Menurut Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, beberapa warga di wilayahnya menjadi korban pencabulan. Pelaku berasal dari RT 03 namun korban tersebar di wilayah RT 04, 06, dan 07. Di RT 06 sendiri, terdapat tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini. Kejadian tersebut menjadi perbincangan viral di media sosial @infojaksel.id, di mana rumah oknum guru mengaji dilakukan penyegelan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Informasi menyebutkan bahwa kasus pencabulan ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini menggemparkan masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh oknum guru mengaji terhadap santrinya. Tindakan ini menuai kecaman luas dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban untuk memastikan keadilan terwujud.





