Mengenal Tanda-Tanda Modus Guru Ngaji Cabuli Anak

by -260 Views

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF terungkap di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Modus operandi pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas kepada anak di bawah umur. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan sejumlah uang.

Tindakan terlarang tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan itu telah terjadi berkali-kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah adanya laporan dari korban, polisi segera mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, polisi juga melibatkan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta.

Investigasi masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian serupa dengan menghubungi layanan “hotline” melalui nomor +62 813-8519-5468. Menyusul perkembangan kasus ini, polisi tetap bekerja sama dengan instansi terkait demi menegakkan keadilan dan melindungi anak-anak dari tindakan pencabulan yang merugikan.

Source link