Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan urgensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pasalnya, utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 masih menjadi tunggakkan yang perlu segera diselesaikan. Kepala DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menggarisbawahi pentingnya pembayaran utang DBH dalam rencana pengelolaan keuangan daerah. Fokus pembayaran utang bukan hanya untuk pihak ketiga, namun juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunda. Dengan pembayaran DBH yang teratur, diharapkan desa-desa dapat segera menjalankan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi warga desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga harus diperhatikan secara serius.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa





