Pengacara Pidana Berikan Pernyataan Tentang Investasi Bodong Polres Jakbar

by -9 Views

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu karena merasa ditipu oleh dua orang. Namun, hingga saat ini tidak ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

Yuni Ginting memberikan keterangan di Mapolres Metro Jakbar terkait alat bukti dan informasi lain yang terkait dengan kasus dugaan investasi bodong tersebut. WhatsApp percakapan dan bukti transfer merupakan bukti yang dianggap penting dalam hal ini, mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1.

Berdasarkan aspek yuridis, dua alat bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor diharapkan sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, menyatakan bahwa bukti transferan uang dan percakapan di WhatsApp sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku.

Hendricus berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Namun, ia merasa ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini dibandingkan dengan kasus serupa yang biasanya diproses lebih cepat oleh Polres Jakbar.

Investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, dimana korban ditawarkan keuntungan 11 persen untuk investasi oleh dua terlapor. Setelah menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Diharapkan kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini untuk keadilan masyarakat.

Source link