Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Insiden terjadi ketika anak F tidak dibolehkan meminjam tali karet yang sedang digunakan oleh AZA. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, kejadian ini bermula saat anak F tidak ikut patungan dalam permainan tali karet. Akibatnya, anak F melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, yakni FER. FER kemudian langsung menyerang AZA dengan menendang, memukul, dan menginjaknya hingga menyebabkan luka. Korban mengalami luka di bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu.
Setelah kasus ini dilaporkan kepada polisi, FER ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Saat ini, kasus ini telah masuk dalam tahap sidik dan menunggu proses selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014. Jika terbukti bersalah, FER bisa dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Kiranya doa dan harapan agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan adil.