Rencana Sidang JPU Terhadap Eksepsi Nikita Mirzani 8 Juli

by -23 Views

Pada Selasa (8/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh mengatakan bahwa setelah itu, hak JPU untuk memberikan tanggapan akan diberikan kesempatan pada tanggal yang sama. Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan agar bisa menghadapi persidangan selanjutnya.

Sidang eksepsi akhirnya berakhir setelah kuasa hukum maupun Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Hakim juga memerintahkan Nikita untuk kembali ke tahanan dan meminta JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari dan tanggal yang ditentukan. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), telah mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Jaksel. Mereka menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Dalam persidangan, JPU mendakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang kemudian digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni.

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nikita sendiri menyayangkan perlakuan yang ia terima, merasa diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya. Selain itu, artikel ini didukung oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang Eksepsi di jaksel untuk memberikan tanggapan atas kasus ini.

Source link