Strategi Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

by -292 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan setelah adanya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera diambil tindakan oleh Pemkab.

Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.

Kedua, penting juga untuk melakukan audit belanja pegawai guna mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Review terhadap kelebihan belanja pegawai, termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD setiap semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar menjadi hal yang esensial.

Ketiga, Pemkab perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus diperketat.

Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran dapat terwujud.

Source link