Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan ditangkap berdasarkan hukum yang ada di Indonesia karena lebih mementingkan pendekatan rehabilitasi. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pendekatan hukum di Indonesia saat ini lebih fokus pada upaya rehabilitasi, bukan hanya untuk artis atau tokoh publik, tetapi bagi seluruh warga negara yang terlibat dalam kasus yang sama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan pemberian rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Sebagai pengguna narkoba yang terjerat dalam kasus yang sama, Marthinus menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada orang terdekat yang menggunakan narkoba agar dapat mendapatkan rehabilitasi secara gratis dari BNN. Dalam situasi tertentu, penangkapan artis yang menggunakan narkoba dapat berdampak negatif bagi masyarakat karena akan menarik perhatian publik, terutama penggemar artis tersebut.
Marthinus juga menyoroti pentingnya perlunya edukasi terhadap generasi muda mengenai bahaya penggunaan narkoba, terutama jika pengguna yang terlibat adalah artis idola mereka. Meskipun pendekatan hukum terhadap artis yang terlibat dalam kasus narkoba adalah rehabilitasi, BNN tetap akan menindak tegas jika ada artis yang terlibat dalam peredaran narkoba. Data yang dihimpun oleh ANTARA menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sejumlah artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemerintah pun telah melakukan upaya rehabilitasi terhadap ribuan pengguna narkoba untuk memberikan kesempatan untuk pemulihan dan reintegrasi kembali ke masyarakat.





