Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berhasil memutus rantai pengedaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Komjen Martinus Hukom setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Menurut Martinus, BNNP DKI berhasil menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bandar besar tersebut merupakan salah satu yang menyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos.
BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592,85 kilogram dan 471 butir dari 33 laporan kasus narkotika, dengan total tersangka yang ditangkap mencapai 78 orang. Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan BNN RI dan BNN Provinsi di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, Budi juga merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam jumlah yang signifikan.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Barang bukti narkotika yang berhasil disita BNN termasuk sabu, ganja, dan pil ekstasi. Namun, sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan. Upaya BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.