Mantan Wakapolri Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Analisis Terkini

by -14 Views

Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 2922/V/2025, di mana pelapor adalah saudara Drs O dan terlapor adalah saudara WMN. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada bulan Juni 2023, setelah korban memberikan pernyataan di media online dan kemudian diminta klarifikasi oleh KOI.

Korban kemudian menerima surat pemberhentian sementara sebagai anggota PPPTMSI pada 23 Agustus 2023, dan pada 8 Maret 2024 menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI yang ditandatangani oleh Ketua KOI. Ade Ary juga menambahkan bahwa korban mengakui tidak pernah diberitahu tentang pelanggaran yang dilakukan, sehingga merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya, yang kemudian membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya.

Rangkaian peristiwa yang diungkapkan oleh pelapor sedang dalam proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Oegroseno. Wijaya mengakui tidak mengetahui secara rinci isi laporan tersebut, namun menduga bahwa masalah yang dihadapi terkait dengan sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.

Source link