Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram pada Rabu (2/7) malam di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dua tersangka berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di dua lokasi berbeda. TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama, di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja. Barang bukti ganja seberat 9 kilogram berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar Ciracas. Tim melakukan pengamatan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini, TM dan RM telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran ganja ini merupakan upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Dengan adanya informasi dari masyarakat serta kerjasama yang baik antara kepolisian dan publik, tindakan kriminal seperti ini dapat dicegah dan pelakunya dapat ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya terus meningkatkan upaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus penangkapan kedua tersangka ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Semoga dengan tindakan tegas terhadap pelaku, peredaran narkoba di Jakarta dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika.