Polisi Sita Enam Video Syur Dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -331 Views

Polisi telah menyita enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya, IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa kemudian menyita enam rekaman video pendek hubungan intim antara korban dan terduga pelaku, serta menemukan dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, pemerasan tersebut terjadi karena terduga pelaku merasa cemburu setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain. Akibatnya, terduga pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Polisi juga telah menerima laporan terkait tindakan pemerasan ini, dengan kerugian sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai. Pelaku MR telah ditangkap di Depok, Jawa Barat. Pelaku MR akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dipenjara hingga sembilan tahun.

Source link