Pada hari Senin, Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma Sitompul, memberikan keterangan terkait pengamanan terhadap seorang individu berinisial N (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial YF (26) menggunakan senjata tajam di Pasar Cibenda, Kabupaten Bekasi. Insiden tersebut terjadi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, pada hari Jumat (4/7). Informasi tentang kasus ini pertama kali muncul dari warga setempat, yang melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan di Pasar Cibenda. Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru segera melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan tempat kejadian dan wawancara dengan saksi serta terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diduga peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban yang akan melakukan transfer uang melalui kios bank milik terduga pelaku. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala serta luka lain di mata kanan, punggung, dan pundak kanan. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam penganiayaan serta rekaman video kejadian. Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Serang Baru.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang demi kejelasan tindakan yang dilakukan. Semua langkah hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak dengan tegas.pesan ini didapat dari link disini .



