Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan selama periode bulan April hingga Juni 2025. Pengungkapan kasus tersebut bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah kasus tersebut, terdapat berbagai jenis kejahatan yang berhasil diungkap seperti curat, curas, curanmor, pencurian biasa, pemerasan, dan pembunuhan. Jumlah tersangka yang terlibat mencapai 1.597 orang dengan jumlah korban sebanyak 1.745 orang, termasuk laki-laki, wanita, dan anak-anak.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi mobil, motor, senjata api, amunisi, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Pasal-pasal yang diterapkan pada kasus-kasus kejahatan ini meliputi Pasal 351, 362, 365, 363, 480, 368, 338 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan berbagai hukuman penjara yang sesuai.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan rutin dalam upaya memberantas premanisme. Aksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta.





