Polisi dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi kejadian ini dan menjelaskan bahwa seorang perempuan tidak dikenal mendekati korban di kantornya dan mengancam akan mempublikasikan perilaku buruk korban jika tidak memberikan sejumlah uang. Korban pun mentransfer uang sebesar Rp15 juta setelah tersangka meminta Rp130 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka perempuan inisial FFT (31) di Jakarta Timur. Selain itu, tim juga berhasil menangkap sejumlah tersangka lain di Kota Bekasi. Para pelaku ini menggunakan modus di sekitar hotel transit untuk mencari korban, mengikuti mereka sampai ke tempat tinggal atau kantor, dan kemudian mengaku sebagai wartawan untuk memeras uang dengan alasan tidak mempublikasikan informasi yang tidak benar.
Ade Ary mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus pemerasan dan akan menindak tegas para pelaku. Semua ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan kriminal yang merugikan.





