Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya. Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan tindakan lanjutan yang akan diambil. Tindak lanjut terhadap laporan tersebut merupakan upaya dalam menanggapi setiap laporan yang masuk ke penegak hukum.
Terlapor, yang juga merupakan ayah dari korban, dilaporkan telah melakukan tekanan psikis terhadap anaknya. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Saudari LG adalah terlapor sedangkan korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dalam laporan tersebut, terdapat unggahan akun TikTok dari terlapor yang menampilkan foto istri pelapor dengan anaknya.
Ahmad Dhani secara resmi telah melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena dianggap sebagai kejahatan serius terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penampilan foto dan video anak Ahmad Dhani yang diunggah oleh LG melalui akun media sosialnya, kemudian dikomentari terkait kelakuan orang tuanya, dinilai melanggar privasi anak dan aturan UU Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga privasi anak dan mencegah publikasi konten yang dapat mengakibatkan stigma atas nama keluarga.





