Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim

by -79 Views

Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun telah ditangkap oleh polisi di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum pada tanggal 12 Juli. Video kekerasan terhadap korban telah menyebar luas di media sosial, memperlihatkan tindakan kekerasan seperti mencubit, memukul, dan membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai.

Kasus penganiayaan ini terjadi sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Korban, ARF, dititipkan oleh ibunya kepada pasangan suami istri tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Setelah melihat lebam di wajah anaknya, sang ibu curiga dan meminta temannya untuk merekam kondisi ARF, yang akhirnya membuat video tersebut menjadi viral di media sosial.

Polisi telah melakukan upaya pengungkapan kasus ini dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Kasus ini telah mendapat perhatian dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat, serta menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Penegakan hukum perlu dilakukan secara adil dan tegas untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.

Source link