Penangkapan Ibu dan Anak Sebagai Kurir Narkoba oleh BNNP DKI

by -239 Views

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. Mereka merupakan bagian dari jaringan Madura dan telah membawa lebih dari 2 kilogram sabu dalam dua kali pengiriman dengan imbalan Rp15 juta setiap kali. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Bangkalan, Madura ke Jakarta. Pihak berwenang berhasil menangkap tersangka di gerbang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (13/7) dini hari. Hasil interogasi menyebutkan bahwa mereka disuruh membawa sabu oleh AC, orang yang berada di Madura. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun. Dalam pelacakan narkoba, BNNP DKI Jakarta juga mengungkap adanya 21 kasus narkotika pada tahun 2024 dan berhasil memusnahkan barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram. AZ (ibu) dan NA (anak) ditangkap dan menunggu proses hukum selanjutnya, sementara AC masih dalam daftar buronan.

Source link