Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kepolisian berhasil menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan sedang bersiap untuk melakukan tawuran. Sebanyak 36 remaja telah diamankan bersama dengan 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan patroli siber dan memantau akun sosial media yang menunjukkan adanya perencanaan tawuran akibat ejekan antarkelompok remaja.
Tim polisi awalnya memonitor kegiatan kelompok remaja yang diketahui akan melakukan tawuran di wilayah Condet Kramat Jati namun tidak menemukan mereka. Akhirnya, setelah melakukan patroli ke arah Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur, polisi berhasil menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Dari sekitar 100 orang yang berkumpul, 36 di antaranya berhasil ditangkap dan sisanya melarikan diri. Aksi penggagalan ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari berbagai unit di kepolisian, seperti Tim Presisi Direktorat (Dit) Samapta Polda Metro Jaya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, dan Polsek Cipayung.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait larangan pemakaian senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. Pasal lainnya yang digunakan adalah Pasal 55, 56, dan 53 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, termasuk upaya untuk melakukan tindak pidana.
Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya memiliki kebijakan rutin untuk memantau aktivitas akun media sosial yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tawuran. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap peningkatan kasus tawuran yang terjadi di Jakarta Timur. Data yang dikumpulkan juga menunjukkan peningkatan kasus tawuran di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024, dengan titik rawan seperti Duren Sawit, Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.
Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah Jakarta Timur. Data terbaru dari Polres Metro Jakarta Timur mencatat bahwa setiap kecamatan di wilayah tersebut dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran, menegaskan bahwa tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Upaya pencegahan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Timur.
Copyright © ANTARA 2025





