BNNP DKI Mengungkap Pengedar Sabu 3 Kg, 7 Tersangka Ditangkap

by -163 Views

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura dalam kasus peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita mencapai tiga kilogram sabu-sabu selama bulan Juli 2025. Menurut Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, dua kali pengungkapan kasus narkotika dilakukan di wilayah Jakarta. Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut, termasuk peredaran narkotika jaringan Aceh dan Madura. Barang bukti yang disita terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram.

Dari kasus peredaran narkotika jaringan Aceh-Jakarta, lima tersangka berinisial MS, N, AG, EP, M, dan AF berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Beberapa tersangka diamankan di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu tersembunyi dalam sepatu. Selain itu, berhasil ditangkap juga tersangka AF di Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari interogasi tersangka, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Sementara untuk jaringan Madura, dua tersangka yang merupakan ibu dan anak berhasil ditangkap sebagai kurir narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu. Kedua tersangka ini mengaku baru dua kali membawa narkotika atas perintah. Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, pihak berwenang tengah memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro menyampaikan informasi terbaru terkait penangkapan tujuh tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram sebagai langkah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta.

Source link