Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan warga negara asing asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay) dalam Operasi Wirawaspada. Delapan WNA Nigeria ini ditangkap setelah operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Mereka menghadapi tindakan administratif keimigrasian seperti detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan akan segera dikenakan deportasi dan penangkalan. Operasi Wirawaspada berlangsung pada 15-16 Juli 2025 dengan tujuan menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah gangguan ketertiban umum serta tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA, di mana delapan di antaranya melanggar aturan keimigrasian dan langsung ditindak. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengawasi keimigrasian secara ketat dan menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas.
Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay





