Sidang tuntutan perkara kasus situs judi daring oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony serta beberapa koordinator lainnya seperti Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Persidangan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, namun pelaksanaannya tergantung pada kesiapan semua pihak yang terlibat dalam sidang, termasuk Jaksa Penuntut Umum, pemohon, dan termohon. Para terdakwa dijerat dengan Pasal-pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang ITE dan KUHP. Sidang sebelumnya terkait kasus ini telah ditunda pada Rabu lalu bersamaan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan terdakwa lain. Tindak pidana tersebut terkait dengan Klaster pegawai dan agen Komdigi serta terdakwa yang terlibat dalam kasus situs judi daring. – (Penulis: Luthfia Miranda Putri, Editor: Syaiful Hakim)
Persidangan Tuntutan Terdakwa Zulkarnaen Komdigi, Senin Ini





