Penusukan yang dilakukan oleh tersangka B (44) terhadap kakaknya, DS (47), ternyata bermotif dari permasalahan penjualan metamfetamina atau sabu. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa permasalahan dimulai karena setoran korban kepada pelaku tidak sesuai dengan penjualan, sehingga terjadi cekcok dan argumen antara keduanya. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sering berargumen terkait sabu dan uang, namun korban menyatakan tidak memiliki sabu dan uang lagi.
Pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku membawa pisau dapur dari rumahnya di Pasar Gembrong ke Rumah Susun di Cipinang Besar Selatan. Di TKP, terjadi adu argumen antara pelaku dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau dapur dan melukai korban di leher, tangan kanan, dan perut. Setelah itu, pelaku pergi ke daerah Kuningan, Jawa Barat bersama istrinya. Tersangka B berhasil ditangkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi menangani kasus ini untuk menyelidiki motif di balik penusukan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap kekerasan dalam keluarga. Selain itu, insiden ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan penanganan masalah narkoba di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kerugian nyawa.





