Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur telah melaksanakan pemindahan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai tindak lanjut dari kasus prostitusi online (Open BO) anak. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwasanya tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dipimpin dari dalam Lapas Cipinang. Kerjasama antara berbagai pihak ini membuahkan hasil dalam mengungkap kasus tersebut. Ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana selama tim dari Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Tindakan lanjut dilakukan dengan melakukan razia gabungan di Lapas Cipinang, yang melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seorang narapidana diketahui melakukan prostitusi online anak dari dalam penjara, sehingga beberapa narapidana dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan. Kasus ini semakin terungkap ketika tim patroli cyber menemukan akun media sosial yang mempromosikan grup open BO Pelajar Jakarta yang dipimpin oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Seluruh kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti dan menangani kasus tersebut dengan tegas.
Penyempitan Lapas Cipinang ke Nusa Kambangan: Imbas Prostitusi





