Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak menaikkan harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Dalam hal ini, Presiden Prabowo mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia berjanji akan mengambil alih usaha penggilingan padi yang ‘nakal’ dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Prabowo juga menyuarakan keberatannya terhadap aksi penipuan yang terjadi dalam penjualan beras berlabel premium yang ternyata adalah barang oplosan. Beliau menekankan bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan meminta Kejaksaan Agung serta Polri untuk menyelidiki kasus tersebut. Dengan kerugian yang mencapai Rp100 triliun setiap tahun akibat aksi curang sekelompok pengusaha, Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepentingan rakyat dan negara.
Prabowo juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi yang coba-coba untuk tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. Beliau menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan Undang-Undang Dasar adalah kunci untuk memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, Presiden Prabowo berharap dapat mencegah aksi-aksi yang merugikan rakyat dan negara Indonesia.

