Terdakwa Judol Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

by -82 Views

Rajo Emirsyah, terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Pompy Polansky Alanda menyerukan hukuman tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar.

Rajo Emirsyah diketahui menerima uang sebesar Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Uang tersebut diperoleh dari beberapa pegawai Kominfo. Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan penggunaan uang tersebut untuk perjalanan ke luar negeri, touring dengan mantan kekasih, dan memberangkatkan 47 orang umrah.

Kasus ini melibatkan Pasal-pasal UU tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa lain dalam kasus judi daring, Darmawati, dengan hukuman 12 tahun penjara terkait dugaan TPPU di situs judi online di Kementerian Komdigi. Tuntutan juga mencakup pidana denda dan klaster-klasternya yang terlibat. Situs judi online tersebut juga terkait dengan klaster pengelola agen situs judi online. Semua proses sidang dipersiapkan dengan seksama demi keadilan dalam penegakan hukum.

Source link