Seorang pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur, menggunakan modus iming-iming membelikan sepatu baru. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, pelaku melakukan iming-iming tersebut dengan memberikan sepatu baru dan sejumlah uang kepada korban. Pelaku, yang berinisial O dan berusia 50 tahun, mengaku terpancing untuk melakukan aksi tersebut setelah menonton video pornografi di ponselnya.
Dicky menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi pelecehan di rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan saat pintu dalam keadaan terkunci dari dalam dan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun. Saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan iming-iming sepatu baru, sang nenek korban curiga dan memeriksa langsung tempat kejadian perkara. Setelah beberapa kali memanggil dan menggedor pintu, pintu rumah akhirnya terbuka dan mereka menemukan pelaku dan korban di dalam rumah tersebut.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah diserahkan oleh keluarganya dan pihak kepolisian menerima laporan dugaan pelecehan anak. Pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB dan pihak berwenang telah mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.





