Pihak kepolisian telah mengungkap kasus seorang pria bernama FB (49) yang mencuri sepeda motor setelah menipu korban dengan modus penawaran lowongan kerja. Yang mengejutkan, ternyata pelaku ini adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Menurut Kepala Unit Kendaraan Bermotor Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku baru saja keluar dari penjara pada bulan Mei. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap korban dan lokasi lain yang terkait dengan kasus ini. Hingga saat ini, hanya satu lokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta Timur setelah melakukan penipuan terhadap korban FEN dengan modus tawaran lowongan kerja. Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan korban sebagai penjaga toko ponsel dengan imbalan gaji dan uang makan. Namun, pada akhirnya korban baru menyadari bahwa dia telah ditipu setelah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun.
Pria Residivis Curanmor Modus Korban Loker: Berita Terbaru 2021





