Polisi Ungkap Rudapaksa Ayah ke Anaknya di Bekasi

by -284 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang terjadi di Kota Bekasi, yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna. Awalnya, tersangka sedang bermain handphone sementara istrinya dan anak-anaknya telah tertidur. Kemudian, ia mendekati anaknya yang tertidur di kamarnya dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sebanyak empat kali.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Pelaku dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota pada 10 Juli 2025. Fakta-fakta tersebut menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

Pelaku hanya melakukan tindakan tersebut di dalam rumah dan mencoba meyakinkan korban untuk melakukan hubungan tidak pantas. Hal ini merupakan kasus serius yang melanggar hukum perlindungan anak. Tindakan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Source link