Polisi Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait kematian diplomat muda dan staf Kemlu, Arya Daru Pangayunan, di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa dari 24 saksi, enam orang berasal dari tempat tinggal korban dan termasuk penjaga kos, satu orang dari keluarga korban, tujuh orang dari lingkungan kerja, enam orang saksi ahli, dan empat saksi lainnya yang memiliki hubungan dengan korban.
Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa tas yang diduga milik Arya Daru ditemukan setelah kematiannya. Menurut penyelidik, tas tersebut ditemukan di rooftop Gedung Kemlu satu hari setelah korban ditemukan. Di dalam tas tersebut terdapat laptop, pakaian baru, obat-obatan, beberapa nota, dan alat-alat kantor.
Reonald menyebutkan bahwa isi dari tas tersebut, seperti obat-obatan, tidak bisa dijelaskan secara rinci karena bersifat privasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut terkait kematian diplomat tersebut.





