Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah dipersiapkan untuk memperingati momen bersejarah tersebut. Salah satu tradisi tahunan yang selalu dilaksanakan adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pedoman ini dapat menjadi panduan bagi instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera tak hanya berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah, termasuk di sekolah, kantor pemerintahan, dan lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.
Susunan acara Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek antara lain meliputi pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, pengibaran bendera diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, pembacaan Pancasila, hingga pembacaan doa dan laporan pemimpin upacara.
Sementara itu, Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya mengikuti susunan yang telah ditetapkan, dimulai dari peserta berkumpul hingga penurunan bendera diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan “Andhika Bhayangkari”.
Pedoman ini penting untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat dan tertib, serta sebagai sarana untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Kemendikbudristek mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui kegiatan positif dan mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.





