Seorang pria berinisial SB (34) berhasil ditangkap oleh polisi karena membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di daerah Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, pelaku tidak hanya menculik korban, tetapi juga melakukan tindakan tidak pantas dengan berhubungan intim di beberapa lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Karawang setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, akhirnya SB berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam proses pemeriksaan, SB dan korban mengakui bahwa mereka sudah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Artikel ini merupakan hak cipta ANTARA 2025.
Pria Ditangkap Polisi karena Membawa Kabur Anak Di Bawah Umur





