Seorang wanita Indonesia berinisial DA diduga menganiaya pria asal Malaysia berinisial ATMY di Jakarta Selatan (Jaksel), setelah keduanya membahas perceraian. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor selaku korban berdebat dengan terlapor terkait rencana perceraian dan setelah perceraian, terlapor tidak mengizinkan korban bertemu dengan anaknya.
Terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting kepada korban dan berteriak akan membunuh korban ketika korban sedang menggendong anak mereka. Namun, korban dibantu oleh saksi berinisial C berhasil mengambil dan mengamankan gunting dari terlapor. Terlapor merasa tidak puas dan melakukan penganiayaan dengan cara menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat.





