Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Banyak warganet memandangnya sebagai bentuk ekspresi pribadi, namun beberapa juga mempertanyakan aturan yang berlaku. Di tengah perdebatan publik tentang batasan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara, penting untuk memahami dasar hukum terkait pengibaran bendera Merah Putih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara harus dihormati dan tidak boleh direndahkan atau disandingkan dengan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun UU tersebut tidak secara jelas melarang pengibaran bendera non-negara seperti One Piece, yang dilarang adalah pengibaran bendera negara asing tertentu.
Meski demikian, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih kecil atau lebih rendah dari bendera lain yang disandingkan. Selain itu, dalam Pasal 21 UU 24/2009 diatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama simbol non-negara, bendera Merah Putih harus berada pada posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar.
Walaupun fenomena ini dimaknai sebagai ekspresi budaya pop yang mencerminkan semangat kebebasan dan petualangan, penting untuk tetap menghormati simbol negara. Menghormati aturan adalah bentuk kreativitas yang bijaksana dan menunjukkan rasa cinta pada Tanah Air. Dalam menyambut Hari Kemerdekaan, mari rayakan dengan kreativitas namun tetap menjaga kehormatan terhadap Merah Putih.





