Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari keempat pelaku ini, tiga di antaranya dengan inisial FZ (28), DS (19), dan K (28) ditangkap di Kecamatan Setu, sementara satu pelaku lainnya dengan inisial IBO (21) ditangkap di Cikarang Utara. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, seperti FZ dan IBO sebagai eksekutor, DS sebagai joki yang mengantarkan eksekutor ke lokasi sasaran, dan K sebagai penyimpan dan penjual hasil curian beserta alat-alat kejahatan.
Para pelaku mencuri sepeda motor dengan berboncengan berkeliling baik siang maupun malam. Mereka akan berhenti saat melihat motor terparkir tanpa pengawasan, kemudian salah satu pelaku akan merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet. Pelaku lainnya akan menjaga situasi, lalu motor hasil curian dibawa kabur setelah berhasil.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk lima sepeda motor hasil curian, kunci anak, kunci huruf T, kunci magnet, serta telepon seluler. Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini adalah karena dorongan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian terdekat. Pengungkapan ini merupakan bukti kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk memasang sistem pengaman tambahan dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah.





