Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Keempat pelaku ini tersinggung karena spanduk kelompok mereka dicopot di dalam stadion. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, mengungkapkan bahwa para pelaku penganiayaan tersebut berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang semuanya merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Sedangkan korban, seorang pendukung dari Ultras Garuda Indonesia.
Kejadian pengeroyokan terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku melihat korban duduk bersama pendukung lain dan mencurigai bahwa yang mencopot spanduk mereka adalah dari Ultras Garuda. Tanpa ada perlawanan dari korban, para pelaku kemudian menyerang korban dengan cara ditendang dan dipukul.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain keempat pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan penusukan terhadap korban.
Wakapolres AKBP Budi Prasetya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Tindakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya akan merugikan semua pihak. Semoga kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik.





