Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dianggap bijaksana dalam menetapkan kebijakan amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah tersebut dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri Hamzah, seorang politisi, menilai tindakan ini sebagai upaya Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi sehubungan dengan peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Penggunaan hak konstitusional Presiden dalam kasus ini disambut dengan gembira di tengah upaya sebagian pihak untuk memecah belah bangsa. Fahri Hamzah menjelaskan bahwa langkah Prabowo ini sebagai usaha untuk menyatukan kembali bangsa dan berharap bahwa keputusan tersebut dapat memperkuat kerukunan masyarakat. DPR mendukung keputusan Presiden dengan menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden terkait dengan penghapusan sanksi hukum pidana.
Amnesti Hasto, Tom Lembong, dan Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

