Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan China 35kg

by -280 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang terkait dengan jaringan internasional dari China. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 35 kilogram sabu di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka, yakni ADR, DM, dan MM, berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti tersebut.

Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan, membuat tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan ADR. Dari hasil interogasi, penyelidikan diperluas hingga menemukan lokasi kedua di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan di mana DM dan MM berhasil diamankan beserta 10 kilogram sabu.

Para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Source link