Polisi telah memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus di mana 11 warga negara asing (WNA) asal China menyamar sebagai polisi di Distrik Wuhan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa belum ada korban dari WNI yang telah melaporkan ke Polri mengenai penipuan online yang dilakukan oleh 11 WNA asal China tersebut. Hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima terkait dugaan penipuan tersebut. Perlu diketahui bahwa dua orang WNI yang bekerja di rumah yang digunakan oleh WNA tersebut sebagai tempat aksi mereka adalah asisten rumah tangga (ART) dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, 11 WNA tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah diserahkan kepada Imigrasi Jakarta Selatan dan telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China dan Interpol. Pada tanggal 24 Juli, Polisi berhasil menangkap 11 WNA asal China yang menggunakan rumah di Jakarta Selatan sebagai tempat menyamar sebagai polisi Wuhan melalui media online. Barang bukti yang disita termasuk pakaian Polisi RRC, dokumen berbahasa Mandarin, puluhan telepon seluler, iPad, dan laptop. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 78 tentang overstay, Pasal 113 dan 116 tentang masuk tanpa visa dan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Konten di atas merupakan informasi terbaru yang disediakan oleh ANTARA News.
Polisi Memastikan Belum Ada Pelapor WNI Kasus WNA Nyamar Polisi





