Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan
Rahmat Riantho alias Ranggo, seorang Youtuber, telah divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan menyampaikan bahwa putusan tersebut lebih singkat dari tuntutan awal yakni 2 tahun 6 bulan.
Meskipun hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respons terhadap putusan itu. Raden mengungkapkan bahwa pihak JPU akan mengikuti langkah hukum sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pihak terdakwa.
Sidang vonis terhadap Ranggo digelar di ruang sidang 6 bukan ruang sidang 9 sesuai dengan informasi yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meskipun SIPP belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo beserta alasan meringankan dakwaannya.
Kasus ini bermula ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023 dengan janji memberikan keuntungan sebesar 25 persen dari jumlah tersebut. Namun, korban menyadari bahwa Ranggo melakukan penggelapan uang setelah cek jaminannya tak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Dalam proses persidangan, Ranggo terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Meskipun demikian, terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut. Apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, semua masih dalam pertimbangan.
Artikel ini disusun berdasarkan berita yang dimuat oleh ANTARA pada tahun 2025.





