Pemilik Ruko Marinatama Jakut Ajukan Gugatan Pembatalan SHP

by -191 Views

Sejumlah 42 warga yang merupakan pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah mengajukan gugatan untuk pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum warga tersebut, Subali, menjelaskan bahwa gugatan kepada PTUN Jakarta ini dipicu oleh pembelian ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB).

Saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 pada tahun 2001, para warga menjadi khawatir karena WB seharusnya menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) sesuai dengan janji yang dipegang sejak tahun 1997. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi dan sertifikat HGB masih belum diterbitkan.

Dalam situasi ini, ruko dikelola oleh koperasi di salah satu institusi dan warga diminta membayar sewa perpanjangan dengan harga yang dianggap tidak wajar, mencapai Rp300 juta per tahun dengan potongan 50 persen. Salah satu warga, Wisnu, bersama warga lainnya menilai bahwa terbitnya SHP tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara.

Warga juga menyerukan ketidakadilan terkait pembayaran sewa yang membebankan mereka, serta keraguan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus mereka bayarkan meskipun tertera atas nama Primkopal dan individu lainnya. Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan, warga tetap merasa keberatan dan terus memperjuangkan hak mereka.

Source link